HIJAB dalam AL-QURAN dan HADIS (1)
Menjaga
kehormatan dan harga diri manusia khususnya kehormatan wanita adalah
suatu asas yang telah diterima dalam agama Islam serta dalam seluruh
aturan-aturan dan hukum-hukumnya. Dan masalah hijab adalah merupakan
salah satu dari perkara tersebut. Al-Quran Karim telah menjelaskan
berbagai topik hijab dalam berbagai bentuk, gambaran, dan ibarat yang
berbeda-beda. Oleh karena itu, hijab dipandang sebagai suatu kewajiban
dalam agama islam dan apabila seseorang mengingkarinya maka dia telah
mengingkari satu hukum yang telah diwajibkan dalam agama dan mengingkari
kewajiban agama berarti terjerumus di dalam kekafiran. Perlu diketahui
bahwa tidak perlu semua aturan-aturan Islam itu dibahas dalam Al-Quran,
karena Al-Quran Al-Karim adalah sebuah aturan pokok yang hanya
memberikan pembahasan secara global dan masalah-masalah detailnya
diserahkan kepada mufassir Al-Quran, yakni Rasulullah SAW dan para awliya
di mana mereka mengambil sumber dari wahyu Tuhan, di sisi lain juga
kebanyakan hukum-hukum tidak dibahas secara detail dalam Al-Quran, akan
tetapi dibahas dengan terang dan jelas di dalam fiqih islam. Adapun
masalah hijab terdapat beberapa ayat yang dijelaskan dengan detail di
dalam Al-Quran, oleh karena itu sebagian orang yang tidak memiliki
informasi tentang hijab, mereka menciptakan suatu keraguan dan
kesangsian di dalam pikiran wanita sehingga menanyakan “Memangnya hijab juga terdapat dalam Al-Quran?”
pertanyaan ini sampai kapanpun tidak akan pernah tepat, sebab Al-Quran
dengan jelas telah membahas topik tentang hijab dan setiap orang yang
mengakui dirinya muslim, maka dia tidak boleh mengingkari masalah hijab
dalam islam.
Sekarang kita tunjukkan sebagian dari ayat-ayat suci Al-Quran mengenai hijab berikut ini: (Qullilmu’minaati
yaghdhudhna min abshaarihinna wa yahpadzna puruujahunna walaa yubdiina
ziinatahunna illaa maa dzhara minhaa walyadhribna bikhumurihinna ‘alaa
juyuubihinna walaa yubdiina ziinatahunna illaa libu’uulatihinna …) Dan
katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka dan ….(QS. An-Nur : 31)
Ayat di atas
adalah ayat pertama yang menjelaskan tentang pandangan yang
membangkitkan syahwat, dan lelaki serta perempuan dianjurkan untuk
menahan pandangannya, sebab pandangan yang tercemari oleh syahwat pada
lawan jenis merupakan langkah untuk melakukan dosa dan kerusakan karena
itu akar dosa ini harus disingkirkan. Dan telah di jelaskan pula dengan
transparan bahwa memandang aurat orang lain (lelaki, perempuan, muhrim
dan non muhrim) adalah dilarang. Topik lain yang perlu diperhatikan pada
ayat ini adalah kewajiban menutup leher, dada dan seputar anggota badan
wanita yang kebanyakan di jadikan pusat perhatian oleh lawan jenis,
demikian juga dalam ayat ini menunjukkan bahwa adanya larangan berhias
dan berdandan untuk yang non muhrim, kecuali apa yang telah nampak
darinya, dan sambungan dari ayat sebelumnya, dengan jelas telah melarang
secara mutlak untuk tidak menunjukkan dan mempertontonkan keindahan
diri kepada yang non muhrim, dan kalimat itu adalah; walaa yadhribna biarjulihinna
…; yaitu Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan (seperti khalkhal yang di pakai oleh
wanita-wanita arab); bahkan badan sampai pergelangan tangan dan juga
kaki harus ditutup. Disamping itu ayat ini telah menjelaskan tentang
falsafah hijab dan kehormatan menahan pandangan yang di antaranya adalah
menghindari terjadinya kesalahan dan kerusakan.
Ayat ke dua yang membahas tentang kewajiban menutup tubuh adalah ayat 59 surah Al-Ahzab yang berbunyi: ”Wahai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk
dikenali, sehingga mereka tidak di ganggu.”
Dalam kitab Lisânul Arabi
di katakan: Jilbab, yaitu lebih besar dari kerudung dan lebih kecil
dari jubah, yang dengan wasilah ini wanita menutupi kepala dan dadanya.
Oleh karena itu kata “Jilbâb” dalam surah Al-Ahzab di atas dan kata
“Khumur” dalam surah An-Nur dengan jelas menekankan mengenai kewajiban
menutup tubuh bagi wanita terhadap non mahramnya. Biasanya “Khumur”
menunjukkan pada kewajiban menutup kepala dan dada serta leher dengan
sesuatu yang menyerupai kerudung, akan tetapi “Julbaab” adalah sebuah
pakaian yang lebih panjang dari kerudung di mana seluruh tubuh tertutupi
olehnya; yaitu sesuatu yang menyerupai jubah dan biasanya dipakai oleh
wanita-wanita arab.
Hijab adalah
wajib bagi semua wanita, dan wanita-wanita yang bertalian dan
bersangkutan dengan kepemimpinan umat harus lebih berhati-hati, sebab
mereka akan menjadi tokoh atau panutan terhadap wanita-wanita lain.
Dengan demikian baik dalam berbicara, berhadapan dan bertemu dengan
masyarakat serta aktivitas lainnya, menjaga hijab sangatlah dianjurkan
karena mereka dalam hal ini sangatlah peka dan sensitif. Dari sudut
pandang yang lain, kali ini Al-Quran menjadikan istri-istri Nabi sebagai
acuan, dan berkata: (Yaa nisaa’annabii lastunna kaahadin
minannisaa’i inittaqaitunna falaa takhdha’na bil qauli fayathma’a aladzi
fi qalbihi maradhun wa qulna qawlan ma’ruufan). “Wahai istri-istri
Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam
berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya,
dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS.Al-Ahzab : 32)
Ayat di atas
adalah menegaskan tentang bagaimana menghindari terjadinya dosa dan
fitnah dan wanita-wanita diharuskan memiliki batas di dalam berbicara
dengan yang non muhrimnya, sebagaimana di dalamnya tidak terlihat
berbagai bentuk godaan dan rangsangan sehingga dapat menimbulkan fitnah.
Demikan juga mengenai istri-istri Nabi saw dikatakan: (Wa qarna
buyuutikunna walaa tabarrajna tabarruja aljahiliyyati al uula). Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
(bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. (QS.Al-Ahzab
: 33) Dan juga ayat 53 dalam surah yang sama diketahui sebagai
pelengkap tentang kebagaimanaan wanita-wanita menjaga hijabnya dalam
bersosialisasi dan mengatakan:( Wa idzaa saaltumuhunna mataa’aan fas
aluhunnna min waraai hijaabin dzalikum athharu liquluubikum wa
quluubihinna …. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab : 53)
Ketika kita
mencermati muatan ayat tersebut di atas, maka sangatlah jelas bahwa
hijab adalah menghindari dari terjadinya dosa dan fitnah, dan kesemuanya
ini telah ditekankan pada hijab dan penutup tubuh wanita untuk
kebersihan dan keselamatan masyarakat. Masih terdapat banyak poin-poin
tentang hijab dari ayat yang lain dalam Al-Quran yang dikarenakan
pembahasannya akan dialihkan ke topik yang lain maka kami tidak
memberikan penjelasannya.
Hijab dalam Hadis-Hadis dan Budaya Ahli Bait
Adapun Al-Quran yang merupakan Tsaql Akbar
dan juga amanat besar ilahi, menjelaskan bahwa penutup atau hijab
wanita adalah merupakan satu tugas dan tanggung jawab, dan juga di dalam
hadis-hadis ahli bait yang dikenal sebagai Tsaql Ashgar dan tafsir Quran menjelaskan tentang hijab. Efaf
atau penutup bagi wanita secara detail yang sebahagian dari hadis
tersebut dapat kita tunjukkan sebagai berikut: Imam Ali kw berkata dalam
suratnya kepada anaknya Sayyidina Hasan; wakfuf ‘alaihinna min
absharihinna bihijaabika iyyahunna fainna syiddata alhijaabi abqaa
‘alaihinna … Wanita-wanita yang menutup wajahnya sehingga matanya tidak
tertuju pada yang non muhrim (dan mata non muhrim tidak tertuju
kepadanya) di sebabkan wanita-wanita yang ketat dalam berhijab akan
lebih terjaga dari segala gangguan, dan ketika mereka keluar rumah tidak
lebih buruk dari orang-orang non muhrim dan membawa orang lain yang
tidak dapat di percaya kedalam rumahnya.(Bihar al-Anwar, Jilid 100).
Imam Ali
dalam perkataan nuraninya, di samping beliau menegaskan tentang hijab,
juga menjelaskan dengan aspek khusus filsafat dan penyebab dari hijab
tersebut yang juga melingkupi kekekalan, daya tahan dan pemeliharaan
wanita dalam sorotan hijabnya dan juga mengisyaratkan topik dan tema
penting yang lain yaitu tidak memasukkan orang-orang yang tidak dapat
dipercaya ke dalam rumah, dan juga tidak seharusnya teman-teman dan
keluarga yang non muhrim banyak lalu lalang atau bolak balik di dalam
rumah, demikian pula wanita terlarang baginya untuk lalu lalang di
tengah masyarakat tanpa memakai hijab.
Dalam
hadis-hadis mengenai akhir zaman telah di ingatkan, di antaranya tentang
wanita-wanita yang berbuat dosa dan fitnah dan telah menjadi cercaan
adalah mereka yang hadir di tengah-tengah lelaki untuk menjual diri dan
tanpa memakai hijab.
Rasulullah SAW megabarkan bahwa azab bagi wanita-wanita yang berhijab buruk adalah demikian: Shinfaani
min ummatii min ahlinnaari lam arahumaa … wa nisaa’an kaasiyaatun
‘aariyaatun…; Pada malam mikraj Saya menyaksikan dua kelompok dari
penghuni neraka yang sebelumnya saya tidak pernah melihat serupa ini,
dalam siksaan saya melihat, sejumlah wanita-wanita yang memakai
pakaian-pakaian tipis dan menampakkan tubuh (setengah telanjang) dengan
wajah-wajah yang tidak tertutupi, mereka ini tidak akan memasuki surga
dan tidak akan sampai kepadanya bau surga padahal bau wangi surga
tersebut dapat tercium keharumannya dalam jarak yang sangat jauh dan
panjang.(Atsaar as-Shadiqiin, Jilid 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar